1. Jasa Modal
Jasa modal adalah imbalan
yang diberikan kepada setiap anggota atas simpanan yang ditanamkannya dalam
koperasi.
Jasa modal dapat dihitung
sebagai berikut:
SHU anggota= (simpanan
anggota : total simpanan) x jasamodal
a. Jasa penjualan
Jasa penjualan adalah imbalan yang diberikan pada setiap anggota
atas penjualan yang dilakukan melalui koperasi
Rumus:
SHU anggota= (penjualan anggota: total penjualan) x jasa
penjualan
b. Jasa pembelian
Jasa pembelian adalah imbalan yang diberikan kepada sebuah
anggota atas pembelian yang dilakukan melalui koperasi.
Rumus:
SHU anggota = (pembelian:total pembelian) x jasa total
Tidak ada komentar:
Posting Komentar